Forex (forex exchange) Menurut Hukum Islam
Sebagian umat Islam ada yang
meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut
padangan para pakar Islam? Apa pendapat para ulama mengenai trading
forex, trading saham, trading index, saham, dan komoditi? Apakah Hukum
Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam? Mari kita ikuti
selengkapnya.
"jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu,” sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah.
Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam),
hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktek
jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran
secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk
memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan
perubahan-perubahannya.
Karena itu, sejumlah ulama yang terkenal
dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan
sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini
berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada
dilarang,baik dalam Al Qur’an,sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan
itu tidak ada.
Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual
barang yang belum ada,sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah
ada pada waktu akad. “Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar,” ujar Dr. Syamsul Anwar, MA dari
IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah
ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat
diserahkan atau tidak. Misalnya,seseorang menjual unta yang hilang/atau
menjual barang milik orang lain,padahal tidak diberi kewenangan oleh
yang bersangkutan.
Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak
ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa
diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya,
kendati barangnya sudah ada tapi,karena satu dan lain hal,tidak mungkin
diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah.
Perdagangan
berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis
komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan
jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas
rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek
penyimpangan berupa penipuan,satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi
pada praktik jua-beli konvensional.
Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (forex adalah bagian dari PBK)
dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa’il almu’ashirah atau
masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya
dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi
ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah
hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti.
Dalam
kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma
al-nushush qad intahat wa al-waqa’I la tatanahi. Artinya, nash hukum
dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai; tidak lagi ada tambahan.
Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan
kepastian hukumnya melalui ijtihad.
Dalam kasus hukum PBK,
ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan
oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah
karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan
dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu
hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi
al-a’yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam
kenyataan empirik; bukan dalam alam pemikiran atau alam idea.Paradigma
ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al
Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl.
Dalam
penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam
bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan.
Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian
bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta
benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan
perdagangan bebas.
Realisasi yang paling mungkin dalam rangka
melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan
berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan
manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977
tentang PBK.Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas,
dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek
perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan
dengan bay’ al-salam’ajl bi’ajil.
Bay’ al-salam dapat diartikan
sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay’ ajl bi’ajil, yakni
memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang
terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra’s
al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada
penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi’iyah
dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: “Akad atas komoditas jual beli
yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad”.
Keabsahan
transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan
syarat sebagai berikut:a) Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada
dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay’
al-salam adalah:
Pihak-pihak pelaku transaksi (‘aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ialah :.
Objek transaksi (ma’qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra’s al-mal al-salam dan al-muslim fih).
Kalimat transaksi (Sighat ‘aqad),
yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur
tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan
kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama
Syafi’iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam
kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa ‘aqd al-salam adalah
bay’ al-ma’dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (buy) atau (sell).
Syarat-syarat
Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (an yakun fi jinsin ma’lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman),
adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar,
rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat,
dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika,
dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk
kilogram, pond, dst.
Kejelasan tentang kualitas objek transaksi,
apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas
ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-’aqd atau alasan
ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini
akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi,
yang akan merusak nilai transaksi.
Kejelasan jumlah harga tukar.
Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan
kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang
merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka
dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la
yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan
semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya.
Dengan
demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh
dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat
dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay’ al-salam.
Dihimpun dari berbagai sumber.
PfxIndoNews merupakan kelanjutan dari penasehat forex indonesia.blogspot.co.id yang sudah lama tidak aktip di karenakan satu dan lain hal. PfxIndoNews hadir untuk memberikan sedikit wawasan kepada semua orang tentang Forex Exchange atau yang lebih dikenal dengan istilah VALAS (valuta asing). Semoga dengan kehadiran PfxIndoNews dapat memberikan sedikit wawasan bagi para pelaku pasar pemula yang ingin turut serta meramaikan pergerakan pasar market dunia.
Baiknya sebelum menilai bisnis forex trading itu dipahami dulu seperti apa, karena kalau sudah mengerti saya yakin pasti lebih bisa tahu apakah ini halal atau haram. Saya pun bisa terus mendalami bisnis forex trading ini di Gainscopefx.com karena sudah memahaminya dan yakin ini halal.
BalasHapus